Krisis Regenerasi Peradilan, RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendesak Disahkan
“Langkah darurat ini sangat konkret. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, Presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perpu tentang Jabatan Hakim,” kata Margarito.
Dia menegaskan, penerbitan Perpu bukan dimaksudkan untuk mengabaikan peran DPR. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan apabila kondisi peradilan memang sudah membutuhkan penanganan segera.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengakui pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui mekanisme normal sulit rampung pada 2026. Panjangnya antrean legislasi dan kompleksitas materi menjadi sejumlah kendala yang harus diperhitungkan.
“Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU Jabatan Hakim bisa disahkan di tahun 2026 ini. Antriannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra,” ujar Hinca.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar