get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Uang dari Oknum Aparat, Ketua BEM FH UBK Diminta Geser Demo dari Depan Istana

Tuntutan Demo Untuk Sahkan RUU Perampas Aset Koruptor Dipenuhi DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:36 WIB
header img
Aktivis Pati, Botok bersama rekannya ikut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menghasilkan komitmen DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews Depok.id - Tuntutan demo 27 Agustus 2026 untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dipenuhi DPR RI. 

Dewan Perwakilan Rakyat sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujar Habiburokhman. 

Dia mengakui, permasalahan seputar perampasan aset adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. 

"Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.

Persoalan lain yakni, pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.

"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.

Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut