Promosi Miras Pakai Ayat Alquran di Ancol, MUI Desak Polisi Jerat Pelaku Pasal Penistaan Agama
JAKARTA, iNewsDepok.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum gembong di balik aksi tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras). Atraksi kontroversial berkedok challenge hafalan Surat Ad Dhuha tersebut ditemukan di booth minuman beralkohol Newport pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, kepolisian tidak boleh tinggal diam melihat penistaan simbol agama dijadikan alat komersialisasi produk haram. Ia menuntut tindakan tegas tanpa kompromi demi menjaga kondusivitas umat.
"Pak polisi, cari orang itu! Diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Cholil.
Cholil menolak mentah-mentah jika panitia maupun sponsor berupaya melarikan diri dari tanggung jawab. Menurutnya, siapa pun yang memberi ruang, memiliki inisiatif, hingga mengeksekusi aksi tersebut wajib diseret ke jalur hukum.
Kasus ini memicu amarah publik usai unggahan akun Threads @JARRKOJARR viral. Pihak penyelenggara The Sounds Project merespons dengan mengklaim aksi sponsor tersebut dilakukan di luar persetujuan panitia dan berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar