PK Penggugat Kembali Ditolak, Keabsahan PHDI Hasil Mahasabha XII Legal dan Final
JAKARTA, iNewsDepok.id — Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak penggugat dalam konflik kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan ini menjadi yang keempat kalinya di tingkat PK, sekaligus semakin mengukuhkan secara meyakinkan dan final bahwa kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII adalah satu-satunya majelis yang sah secara hukum.
Sepanjang lima tahun masa kepemimpinan, kepengurusan PHDI Hasil Mahasabha XII diketahui telah diterpa 11 kali gugatan hukum dari kelompok yang sama. Dari belasan perkara tersebut, 10 di antaranya telah diputus oleh pengadilan dengan kemenangan mutlak di pihak PHDI yang sah, sementara satu perkara sisanya masih berjalan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, IK Budiasa dalam keterangan tertulis diterima redaksi pada Senin 27 Juli 2026 menegaskan, konsistensi keputusan peradilan sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali telah memperlihatkan fakta hukum yang terang benderang.
Pertimbangan utama majelis hakim di empat tingkatan peradilan tersebut menegaskan bahwa Mahasabha Luar Biasa (MLB) yang diklaim pihak penggugat dinyatakan tidak sah.
Pasalnya, forum tersebut hanya dihadiri secara langsung oleh dua utusan PHDI Provinsi dari batas minimal syarat keabsahan sebanyak 23 utusan. Kontras dengan hal itu, Mahasabha XII yang sah dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi serta 300 PHDI Kabupaten dan Kota, dengan pembukaan resmi oleh Presiden RI serta penutupan oleh Wakil Presiden RI.
Keabsahan organisasi ini telah diuji secara mendalam dan berulang kali melalui berbagai ranah peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN. Rangkaian putusan pengadilan tersebut secara beruntun menolak gugatan pemohon, mulai dari putusan di PN Jakarta Barat, PTUN, PTTUN, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Hasil ini menutup ruang perdebatan mengenai legitimasi dan kedudukan hukum PHDI hasil Mahasabha XII.
IK Budiasa menilai bahwa rentetan upaya hukum yang diajukan pihak lawan pada dasarnya tidak berkaitan langsung dengan kepentingan keumatan maupun fungsi pelayanan organisasi. Sebaliknya, aksi gugatan yang berulang kali tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pembinaan umat Hindu, khususnya yang berada di daerah-daerah.
Oleh karena itu, PHDI Pusat mengimbau agar seluruh energi dan sumber daya umat Hindu kini dialihkan sepenuhnya untuk penguatan pelayanan, pembinaan, serta pemberdayaan keumatan. Dinamika atau perbedaan pandangan dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan berorganisasi, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan mekanisme internal yang konstitusional serta dilandasi semangat musyawarah dan persaudaraan.
Terlebih lagi, umat Hindu akan segera menyambut agenda besar Mahasabha XIII yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang. Seluruh aspirasi keumatan diharapkan dapat disalurkan secara tertib melalui tingkatan organisasi yang sah, mulai dari PHDI Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat, termasuk melalui badan otonom dan ormas Hindu nasional yang memiliki hak suara.
Apapun hasil yang disepakati dalam Mahasabha XIII mendatang hendaknya dihormati bersama sebagai wujud dinamika demokrasi organisasi yang berlandaskan prinsip Dharma. Umat Hindu sangat membutuhkan majelis yang mampu menjadi pengayom sejati, menghormati keberagaman tradisi Nusantara, serta memberi pelayanan nyata, bukan lembaga yang sibuk mengumbar narasi perpecahan di media sosial atau menjadikan gugatan pengadilan sebagai agenda utamanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar