get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya dari Apartemennya Jumat Pagi

Sarang Judi Berkedok Game Timezone di Jakbar Digerebek, Omset Tembus Rp2,1 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:20 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi konvensional yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Kalideres, Jakarta Barat dengan menggunakan nama 'Disney Timezone' dan 'Sky Timezone'. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi konvensional yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Kalideres, Jakarta Barat. Menggunakan nama 'Disney Timezone' dan 'Sky Timezone', sindikat judi ini meraup omset fantastis hingga Rp2,1 miliar per bulan.

"Modusnya, pemain membeli voucher lewat kasir untuk bermain di berbagai mesin, seperti slot, roulette, hingga tembak ikan. Jika menang, poin yang didapat bisa ditukarkan kembali menjadi uang melalui perantara wasit," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Jumat (26/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 miliar, puluhan gram emas, 3 brankas, serta 39 unit mesin judi. Puluhan tersangka dari tiga klaster—mulai dari pemilik tempat hingga karyawan kedua arena—kini telah diringkus. Para pelaku dijerat pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol. Iman menegaskan, perjudian dengan modus ini masuk dalam kategori kejahatan terorganisir yang merusak moral bangsa, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu kriminalitas. Guna memberikan efek jera, Polda Metro Jaya berkomitmen terus melakukan tindakan represif berupa pembongkaran sindikat serta bekerja sama dengan Komdigi untuk memblokir jaringan keuangan digital mereka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut