Viral! Pria Berbuat Tak Senonoh pada Anjing di Kafe Kawasan Penjaringan
Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:59 WIB
Agta menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif. Kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan atau perlakuan tidak semestinya terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar