Modal Kunci Letter T, Trio Bandit Penggasak Motor Warga Johar Baru Berakhir Apes
JAKARTA, iNewsDepok.id - Sepak terjang komplotan maling motor yang kerap meresahkan warga Jakarta Pusat akhirnya kandas. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Johar Baru sukses menggulung tiga dari empat anggota sindikat curanmor lintas wilayah ini, sementara satu pelaku lainnya kini menjadi buronan polisi.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang motornya digondol maling pada Mei 2026. Lewat perburuan intensif dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
"Tiga tersangka berhasil kami ringkus secara bertahap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi," ujar Saiful, Kamis (11/6/2026).
Aksi kejahatan komplotan ini terbilang rapi. Pada 15 Mei 2026, mereka menyikat Honda Genio senilai Rp23 juta di Jalan Rawasari, Galur. Tak kapok, pada 26 Mei 2026, giliran Honda Astrea Prima di Johar Baru yang diembat. Di lokasi kedua inilah polisi berhasil menciduk tersangka berinisial JJ bersama barang bukti kunci letter L.
Dari mulut JJ, polisi melakukan pengembangan dan mencokok tersangka AA di Paseban pada 31 Mei, disusul penangkapan MWP di Kramat Pulo Gundul pada 9 Juni. Modus operandi para pelaku adalah mengincar motor yang diparkir, lalu menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T dan L dalam hitungan detik.
Ironisnya, motor Honda Genio senilai puluhan juta tersebut dijual murah oleh pelaku berinisial Reza (DPO) melalui media sosial seharga Rp2,5 juta saja. Uang haram tersebut kemudian dibagi rata untuk keperluan para pelaku.
Saat ini, polisi telah menyita STNK korban, motor curian, serta "alat perang" pelaku berupa kunci pas dan letter L.
"Satu pelaku berstatus DPO masih kami buru. Kami juga mengimbau warga untuk pasang kunci ganda dan memanfaatkan layanan 110 jika melihat tindakan kriminal," tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trio bandit ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi terus memburu jaringan penadah hasil kejahatan mereka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar