Ratusan Korban Penipuan Investasi Buah dan Sayur Rp17 Miliar Desak Polisi Tangkap Pelaku
JAKARTA, iNewsDepok.id – Sebanyak 150 investor mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi perdagangan buah dan sayur dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar. Hingga kini, terduga pelaku utama berinisial NRN belum ditangkap, meski laporan resmi telah diterima Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan DM, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ia menawarkan investasi bisnis perdagangan buah dan sayur yang disebut memasok kebutuhan sejumlah ritel besar, seperti Superindo dan Fortune.
Para investor dijanjikan keuntungan atau bagi hasil sebesar 7 hingga 7,5 persen per bulan, ditambah pengembalian modal pokok setelah masa investasi berakhir.
DM berhasil meyakinkan para investor karena dikenal memiliki citra religius. Ia aktif dalam kegiatan masjid, pengajian, serta mengelola pondok asuhan yatim piatu. Untuk menambah kepercayaan, DM juga mengklaim bahwa seorang Perwira Tinggi TNI AD telah lama berinvestasi dan menerima pembayaran secara lancar.
Investasi berjalan selama rentang waktu 15 hari hingga 36 bulan. Namun, pada Agustus 2025 pembayaran bagi hasil mulai macet. Hasil investigasi internal para korban mengungkap bahwa dana investasi diduga digelapkan oleh NRN, yang bertindak sebagai pelaksana perdagangan sekaligus rekan kerja DM.
Korban juga menemukan bahwa kerja sama dengan sejumlah ritel besar, termasuk Superindo dan Fortune, diduga fiktif. Video aktivitas pembelian di Pasar Induk Cipinang yang sebelumnya ditunjukkan kepada investor diketahui dibuat oleh NRN. Barang yang dibeli disebut tidak pernah dikirim ke ritel modern, melainkan dijual kembali kepada pedagang eceran.
Pada 8 Oktober 2025, sebanyak 43 korban melalui kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan B/26632/X/Res.1.11/2025/Direskrimum.
Jumlah korban yang tercatat, baik yang ikut melapor maupun tidak, mencapai sekitar 150 orang dengan total kerugian sekitar Rp17 miliar.
Meski laporan telah berjalan selama delapan bulan, NRN belum juga diamankan. Para korban mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas.
Dampak kasus ini disebut sangat berat. Hingga berita ini ditulis, empat korban dilaporkan meninggal dunia akibat stres dan serangan jantung. Sementara itu, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Korban Minta Keadilan
Esa (45), warga Karawaci, Kota Tangerang, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. “Uang investasi tersebut tidak pernah kembali. Saya berharap pelaku bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban,” ujarnya.
Korban lainnya, Teja (40), warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengaku kehilangan Rp91 juta. “Saya berharap setelah dilakukan penyelidikan ada mediasi antara pihak Polri, pelaku, dan para korban agar kerugian bisa dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Kumoro (50), warga Tanah Sareal, Kota Bogor, mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah. “Kami berharap Polda Metro Jaya segera menangani kasus investasi bodong yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2025 lalu,” ujarnya. Ia meminta polisi segera menangkap NRN dan mengembalikan seluruh dana yang diduga telah digelapkan kepada para korban.
Rahman Efendi (55) mencatat kerugian sebesar Rp117.747.500. “Harapan saya agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan semua korban mendapatkan keadilan serta hak-haknya kembali,” ucapnya.
Korban lainnya, Hariayadi (60), warga Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp53 juta dan berharap uangnya segera dikembalikan.
Editor: Suriya Mohamad Said