get app
inews
Aa Text
Read Next : Rantis Brimob dan Pasukan Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Mabes Polri, Ada Apa?

BREAKING NEWS Brimob Kawal Ketat Pemindahan 321 WNA Terduga Bandar Judol dari Hayam Wuruk Plaza

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:07 WIB
header img
Personel Brimob bersenjata lengkap yang bersiaga di akses pintu masuk dan keluar Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Foto: Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polri mulai memindahkan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online (judol) internasional dari markas mereka di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA yang terjaring operasi ini akan dibawa menuju kantor imigrasi dan rumah detensi.

Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan ketat dari sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap yang bersiaga di akses pintu masuk dan keluar gedung. Beberapa bus berukuran sedang juga telah disiapkan untuk mengangkut para pelaku menuju Imigrasi Jakarta Pusat, Imigrasi Jakarta Barat, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat berskala internasional ini diketahui belum lama beroperasi di lokasi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka baru beroperasi kurang lebih selama dua bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Minggu (10/5/2026).

Operasi besar-besaran ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang melibatkan jaringan lintas negara di Indonesia.

Wira mengatakan aktivitas ini dijalankan oleh sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Dari hasil penyelidikan sementara, Wira menyebut pelaku telah menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung itu untuk satu tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Wira menuturkan ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judi online disebut sudah tahu aktivitas pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempatnya bekerja.

"Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," ucapnya.

Sebelumnya, Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut