get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! 41 Ijazah Pelajar SMKN 3 Depok Ditahan Gara-Gara Tunggakan Pembayaran

Isu Pungli Sertifikasi Halal, Ini Respons Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 | 19:11 WIB
header img
Elvina A Rahayu, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Isu pungli sertifikasi halal kembali bergulir. Kali ditujukan pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), satu dari 3 lembaga resmi dalam skema sertifikasi halal reguler. 

Isu pungli beredar melalui unggahan video. Disebut Rp300.000 untuk sertifikasi usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul angka Rp1,3 miliar yang dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH. 

Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.

“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Ketua ALPHI, Elvina A Rahayu dalam keterangan pers, Minggu (15/2/2026). 

"Seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi," imbuh Elvina. 

Dia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.

“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.

Elvina memaparkan dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. 

Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000. Untuk usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.

"Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota," terang Elvina. 

Elvina juga menyoroti kasus tudingan Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut bukan harga total pemeriksaan. 

“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ALPHI menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL, dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. 

Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.

“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut