get app
inews
Aa Read Next : Perubahan Nama Masjid di Balai Kota Depok: Sejarah Baitul Kamal Terkikis di Era PKS

Anggota DPRD Jabar Inspeksi SMAN 2 Depok, Usut Dugaan Pungli Bimbel

Jum'at, 01 November 2024 | 18:35 WIB
header img
Sejumlah anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP melakukan inspeksi ke SMAN 2 Depok terkait laporan dugaan pungutan liar. (Foto: iNews Depok/Ist)

DEPOK, iNews Depok. id -  Sejumlah anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, dipimpin langsung oleh Ono Surono, melakukan inspeksi ke SMAN 2 Depok terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli), Jumat (01/11/2024). Inspeksi ini menindaklanjuti keluhan orang tua siswa mengenai bimbingan belajar (bimbel) yang diadakan saat jam sekolah dan iuran yang dinilai memberatkan.

Dalam pertemuan antara DPRD, pihak sekolah, dan orang tua siswa, disepakati beberapa solusi. Ono menyatakan, pihaknya berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk merespons laporan para wali murid. 

"Kami berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan baik," ujar Ono seusai pertemuan.

Ono mengungkapkan bahwa masalah ini juga sudah dilaporkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Pihak terkait sudah bergerak untuk menangani keluhan ini," jelas Ono didampingi Wakil Ketua DPRD Depok, Yuni Indriyani.

Dalam dialog itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) menyatakan bahwa bimbel tidak boleh dilaksanakan di jam belajar. Kebijakan ini disambut baik oleh pihak sekolah yang menyatakan akan menyesuaikan jadwal bimbel di luar jam pelajaran.

Ono juga menyoroti biaya bimbel yang tinggi, mencapai Rp1.400.000, ditambah biaya perpisahan dan buku tahunan hingga total sekitar Rp2.830.000. 

"Kami menyarankan agar sekolah bisa lebih kreatif dalam menggalang dana, misalnya dengan meminta dukungan dari alumni atau pihak lain," katanya.

Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, Wawan Ridwan, menyatakan akan mematuhi kesepakatan yang dicapai. "Kami akan menghapus bimbel di jam pelajaran dan menyesuaikan pemilihan bimbel sesuai rekomendasi dari koordinator kelas," ungkap Wawan.

Wawan menegaskan bahwa bimbel bersifat sukarela dan tidak ada paksaan untuk siswa ikut serta. "Kami juga akan mengevaluasi program jalan-jalan. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa kesepakatan dengan orang tua," tambahnya.

Salah satu wali murid, Roy Sihotang, mengatakan para orang tua merasa terbebani dengan bimbel yang dilakukan di jam pelajaran serta biaya yang tinggi. 

"Meskipun tidak wajib, siswa merasa terpaksa ikut karena bimbel dilaksanakan di jam sekolah," ungkapnya.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut