Ramai Peserta BPJS Dinonaktifkan, Pemkot Pastikan Tetap Berikan Jaminan Kesehatan Warga Miskin
DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota Depok menegaskan tetap menjamin kesehatan bagi warga miskin yang datanya tidak tercatat dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan kategori desil 1-5.
Kepastian ini disampaikan menyusul ramainya laporan tentang peserta PBPU BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah yang tiba-tiba nonaktif.
"Jauh sebelum persoalan ini muncul, pihaknya telah bersurat pada Dinas Sosial atau Dinsos dan dibalas pada 20 Januari 2026," ungkap Kadinkes Kota Depok, Devi Maryori, seperti dikutip Sabtu (6/2/2026).
Devi menjelaskan melalui surat tersebut pihaknya ingin mencocokan data PBPU BPJS kategori desil 1-5 yang selama ini ada sebanyak 365.182 jiwa.
"Data tersebut dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional Desil 1-5. Ternyata setelah dipadankan dan penelusuran ke lapangan, ternyata yang tidak masuk dalam Desil 1-5 (penerima manfaat) ada 216.370 jiwa," paparnya.
"Sehingga ini kami bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di Desil 1-5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di Desil 1-5, itu di Januari," bebernya.
Kemudian polemik ini semakin mencuat setelah 65.355 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK tiba-tiba nonaktif.
Puluhan ribu jiwa tersebut tadinya dibantu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif," bebernya.
Devi menyadari, kebijakan tersebut membawa dampak langsung pada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mendapat bantuan tersebut.
Namun ia memastikan, bahwa Pemkot Depok melalui Dinkes, Dinsos dan BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi kondisi tersebut.
"Nah mereka yang keluar dari desil 1-5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)," ujarnya.
"Bila mana mereka ingin berobat jalan masih bisa. Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas dan itu kalau dia sudah terdaftar atau terverifikasi di input ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1 nya akan menjadi aktif kembali," sambungnya.
"Jadi untuk yang berobat kontrol ke rumah sakit sementara itu bisa dilakukan kontrol ke Puskesmas, dengan catatan itu menggunakan fasilitas Bansos, nah itu untuk yang berobat ke rumah sakit," imbuhnya.
Sedangkan untuk pasien yang sifatnya darurat, Devi memastikan bakal langsung dilakukan reaktifasi oleh BPJS Kesehatan.
"Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan mereka dilakukan pembaharuan measurenya di Faskel (Fasilitator Kelurahan)."
Devi memastikan, untuk kasus kegawatdaruratan, atau penyakit-penyakit katastrofi, itu tetap bisa berobat ke rumah sakit.
"Seperti cuci darah, talesinia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga nanti rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan," tuturnya.
"Jadi untuk kegawatdaruratan, penyakit-penyakit katastrofi yang sifatnya darurat, mengancam nyawa, apabila ke rumah sakit, ke IGD, atau cuci darah, itu bisa untuk dilakukan pembiayaan dengan skema Bansos (bantuan sosial)," timpalnya lagi.
"Jadi jelas ya, mereka semua yang dinonaktifkan itu, kalau memang mereka merasa miskin, atau memang sudah bisa dilakukan pembaharuan oleh Faskel, itu nantinya akan otomatis tanggal 1 bulan depannya akan aktif," imbuh Devi.
Namun bila hasil pembaharuan DTSEN yang dirilis oleh Kementerian Sosial menyatakan kembali lagi nonaktif, itu artinya pasien tersebut memang tidak kategori miskin.
"Jadi memang untuk yang kategori di atas desil 5-10, itu memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri," beber Devi.
"Karena memang semenjak adanya skema UHC (Universal Health Coverage) non cut off, itu masyarakat yang berbayar mandiri cenderung untuk melakukan tunggakan. Karena kalau menunda mereka akan bisa beralih ke segmen UHC, dan itu langsung aktif," katanya.
"Sementara kalau mereka aktif membayar sendiri, melakukan aktifasi mandiri, langsung itu aktifnya 14 hari. Jadi mereka rata-rata memilih tidak membayar, ikut program UHC, langsung aktif."
Setelah dievaluasi, masih kata Devi, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri otomatis meningkat.
Mereka yang merasa mampu, dalam hal ini bisa bayar mandiri, layanan tersebut bisa aktif secara lansung.
"Itulah yang diberikan oleh BPJS Kota Depok, sebagai keunggulan atau keuntungan bagi yang mau beralih ke segmen mandiri, di mana orang yang mampu diharapkan ikut menjadi peserta mandiri ketika BPJS nya yang sekarang itu dinonaktifkan."
Adapun alokasi dana yang disiapkan Pemkot Depok untuk menanggung peserta desil 1-5 jumlahnya fluktuaktif.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk anggaran fluktuatif ya, setiap bulan bervariasi, ini salah satu contoh yang di Januari 2026 yang dibayarkan oleh Pemda Rp12 miliar lebih, kemudian di Februari turun, jadi Rp4 miliar sekian. Jadi memang ada penurunan karena pembiayaan sudah dinonaktifkan gitu ya."
Kemudian alokasi PBI JK dari APBN di Januari lebih dari Rp8 miliar.
Editor : M Mahfud