Urusan Jadi Panjang, Pemilik Mobil Box Terbakar di Tol Cijago Depok Dimintai Uang Rp4,25 Juta
DEPOK, iNews Depok.id - Korban mobil terbakar di ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) di Depok, Jawa Barat mengaku dimintai uang sebagai pengganti aspal agar kendaraannya dapat dievakuasi dari lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Insiden mobil terbakar itu terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB. Mobil milik Ferry Kusnadi mengalami kebakaran hebat saat melaju di Tol Cijago.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan hampir seluruh bagian kendaraan.
Pemilik kendaraan, Ferry Kusnadi, mengaku pertama kali menerima informasi dari karyawannya yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Setelah melihat rekaman video kebakaran, Ferry menyebut api melalap kendaraan dari bagian depan hingga belakang.
“Yang paling penting buat saya saat itu adalah keselamatan karyawan. Mobil sudah tidak jadi prioritas,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).
Ferry kemudian meminta bantuan kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dan Ruslan Abdul Gofur untuk mengurus proses administrasi dan evakuasi kendaraan. Menurut Stifan, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) sempat mempersilakan kendaraan untuk dikeluarkan dari lokasi.
“Dari PJR sudah dipersilakan untuk diambil. Tapi kemudian ada informasi lanjutan dari pengelola jalan tol terkait dugaan kerusakan aspal akibat kebakaran,” kata Stifan.
Permasalahan muncul ketika pihak yang disebut berasal dari pengelola jalan tol meminta pembayaran biaya penggantian aspal sebelum kendaraan boleh dievakuasi.
Ferry mengaku dimintai uang sebesar Rp4.250.000 dengan alasan kerusakan aspal seluas 15 meter persegi.
Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Ferry. Ia menyebut ukuran kendaraan tidak sebanding dengan luas kerusakan aspal yang diklaim.
“Mobil saya kecil, panjangnya tidak sampai empat meter. Kalau tapaknya dihitung, luasnya di bawah enam meter persegi. Dari mana angka 15 meter persegi itu?” ujarnya.
Selain itu, Ferry menilai kebakaran tidak sampai menggerus permukaan jalan, melainkan hanya membuat aspal melunak sementara akibat panas.
Dalam kasus ini, korban juga mengantongi bukti berupa foto rincian kerusakan sarana Tol Cijago.
Dalam dokumen tersebut tertulis keterangan “Aspal Rusak” seluas 15 meter persegi dengan harga satuan Rp275.000 per meter persegi, sehingga total nilai kerusakan mencapai Rp4.125.000.
Namun, dokumen tersebut tidak dilengkapi kop surat perusahaan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun stempel resmi pengelola jalan tol.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak menolak tanggung jawab apabila memang terdapat kerusakan jalan. Namun, ia meminta agar proses penggantian dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Kami minta bukti kerusakan dan surat tagihan resmi. Pembayaran juga harus ke rekening perusahaan, bukan ke perorangan atau tunai di lapangan,” tegasnya.
Stifan menambahkan, saat kejadian terdapat tiga petugas lapangan yang mengenakan seragam PT Trans Lingkar Kitajaya (TLKJ). Namun, ketika diminta menunjukkan surat tagihan resmi maupun rekening perusahaan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Bahkan, kata Stifan, nominal biaya penggantian yang diminta sempat dinegosiasikan.
“Awalnya Rp4,250.000, lalu diturunkan jadi Rp3,5 juta, bahkan Rp3 juta. Kalau ini biaya resmi perusahaan, seharusnya tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Karena tidak ada pembayaran, kendaraan tersebut sempat ditahan dan tidak diizinkan keluar dari lokasi. Proses negosiasi berlangsung lebih dari satu jam, namun tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian itu, pihak korban mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, pengelola jalan tol, PT TLKJ, Ombudsman, serta lembaga perlindungan konsumen.
“Kami bukan menolak tanggung jawab. Kalau memang ada biaya penggantian, kami siap. Tapi harus dengan cara yang benar, transparan, dan resmi,” kata Stifan.
Ia menegaskan persoalan ini bukan semata soal nominal uang, melainkan perlindungan terhadap hak pengguna jalan tol yang sedang tertimpa musibah.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami kecelakaan malah dipersulit. Hak sebagai pengguna jalan tol bahkan belum kami tuntut, tapi justru sudah dimintai uang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Tol Cijago maupun PT TLKJ belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan uang pengganti aspal tersebut.
Editor : Mahfud