Dugaan Transaksi Narkoba, Motif Tewasnya 1 Orang di Depok di Tangan Oknum TNI AL
DEPOK, iNews Depok.id - Dugaan transaksi narkoba menjadi motif tewasnya 1 orang di Depok dianiaya oknum TNI AL, Serda M.
WAT tewas pada Jumat (2/1/2026) di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) lalu. Sementara DN (39) luka berat.
Keduanya diduga dianiaya Serda M. WAT dan DN diduga tengah transaksi narkoba yang membuat Serda M dan sejumlah warga naik pitam.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penganiayaan dipicu dugaan transaksi narkoba.
“Motifnya karena diduga kedua korban melakukan penempelan atau sedang melakukan transaksi narkoba,” kata Made, Senin (5/1/2026).
Untuk memastikan kebenaran WAT dan DN tengah transaksi narkoba, Polres Metro Depok akan melakukan penyelidikan.
Kadispen TNI AL, Laksma Tunggul menjelaskan Serda M mencurigai WAT dan DN akan melakukan transaksi ilegal.
“Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” kata Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Setelahnya, kata dia, Serda M bersama warga melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban luka parah. Bahkan, korban berinisial WAT tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” ujar dia.
Tunggul pun menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Dia juga menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi.
Dia memastikan Serda M tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodaeral III.
“Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer. TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelas dia.
Editor : M Mahfud