12 Hakim Agung Sudah Tetapkan Jason Kariatun Pemilik Sah PT Bososi Pratama
JAKARTA, iNewsDepok.id - Tim kuasa hukum PT Bososi Pratama baru saja mengambil langkah dengan menyampaikan surat permohonan perlindungan dan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas berpulangnya Novia Catur Iswanto, yang menjabat sebagai Manajer Legal di perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memohon perhatian dari Ketua Komisi,Jimly Asshiddiqie, terkait situasi yang tengah dihadapi perusahaan.
Sasriponi B. Ranggolawe selaku kuasa hukum menyampaikan di kantor Komisi pada hari Selasa bahwa pihaknya berharap ada peninjauan kembali terhadap rangkaian proses yang berlangsung selama masa penyelidikan tertentu.
Dia mengungkapkan bahwa almarhum mengalami tekanan psikis yang cukup berat selama mengikuti prosedur hukum yang ada, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir. Pihak keluarga dan perusahaan berharap ada kejelasan dan keadilan atas situasi yang dialami oleh almarhum.
Selain menyampaikan duka, pihak kuasa hukum juga mengangkat aspirasi mengenai kepastian hukum atas operasional perusahaan. Berdasarkan keterangan tim hukum, PT Bososi Pratama di bawah kepemimpinan Jason Kariatun dan rekan-rekan telah mengantongi putusan dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali oleh para hakim agung.
Meski secara administratif legalitas sudah tervalidasi melalui AHU dan OSS, terdapat beberapa kendala administratif di instansi terkait yang menurut mereka memerlukan perhatian khusus agar sejalan dengan keputusan hukum yang sudah tetap.
Tim kuasa hukum berharap agar laporan ini dapat mendorong terciptanya tata kelola penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan, sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga integritas sektor pertambangan.
Dia mememohon agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat melakukan pengawasan terhadap dinamika lapangan di Konawe Utara guna memastikan seluruh pihak bergerak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak pemilik yang sah.
Melalui permohonan ini, PT Bososi Pratama menitipkan harapan besar agar institusi kepolisian dan kementerian terkait dapat bersinergi dalam menegakkan supremasi hukum.
Langkah ini dilakukan semata-mata demi mendapatkan ketenangan bagi almarhum serta menjamin keberlangsungan usaha yang sesuai dengan aturan negara, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan oleh proses-proses yang berjalan di luar ketentuan yang seharusnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta