JAKARTA, iNewsDepok.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan 10 perusahaan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga terlibat kartel untuk monopoli perdagangan crude palm oil (CPO).
Dari 10 perusahaan tersebut, sembilan di antaranya perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera dan satu perusahaan asing pembeli CPO tersebut.
Laporan dilakukan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan hal itu, dan merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dikirimkan lewat email.
"Di dalam penjelasan KPPU, (laporan) diminta dalam format surat, ada tanda tangannya, terus datanya. Saya ke sini (untuk) melengkapi itu," kata Boyamin kepada wartawan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Selain dugaan monopoli, Boyamin mengatakan kalau kesembilan perusahaan itu juga menjual CPO ke luar negeri tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
Upaya pengemplangan PPn itu diduga dengan modus langsung mengekspor tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Padahal, nilai transaksi ekspor sembilan perusahaan itu mencapai Rp1,1 triliun.
Tidak hanya itu, Boyamin juga membeberkan kalau kesembilan perusahaan itu merupakan perusahaan besar yang memiliki kebun sawit dan pabrik CPO. Bahkan, dua dari sembilan perusahaan itu sudah memiliki fasilitas lengkap, mulai dari kebun sawit hingga akses pendistribusian minyak goreng.
Boyamin memgaku mendapatkan data penyelewengan sembilan perusahaan itu dari orang dalam perusahaan-perusahaan itu. Dari data tersebut, ia melakukan verifikasi, dan hasilnya diyakini akurat.
"Kalau saya buka-bukaan saya dapat bocoran dari orang dalam, masih banyak orang dalam yang idealis dan kemudian membocorkan ke saya," kata dia.
Ia berharap laporan itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan praktik kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU.
"Ini satu rangkaian, biar nanti KPPU bekerja sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk saling berkoordinasi," tandasnya.
Seperti diketahui, CPO merupakan minyak sawit mentah berwarna kemerahan dan merupakan bahan baku minyak goren
CPO diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit.
Sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan kalau Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Dengan adanya temuan itu, proses penegakan hukum kasus itu dinaikka ke tingkat penyelidikan.
KPPU membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel tersebut, tetapi sayang nama kedelapan kelompok perusahaan tersebut dirahasiakan.
"Jadi, saya mungkin tidak menyebutkan (namanya), tapi delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar ini sedang kita dalami," katanya.
Editor : Rohman