Anggota DPR Ini Sebut Kebijakan Tak Naikkan Cukai Rokok dan HJE Selamatkan Industri Padat Karya
Namun demikian, Bambang juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan lintas sektor dalam mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau. Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang progresif harus diimbangi dengan regulasi yang tidak kontraproduktif terhadap sektor padat karya.
Ia secara khusus meminta agar Kementerian Kesehatan tidak terus mendorong implementasi regulasi yang berpotensi mematikan industri, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kedua regulasi tersebut mengatur penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama serta larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kebijakan pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes sebaiknya dikaji ulang agar tidak kontraproduktif terhadap keberlangsungan sektor padat karya,” tegas Bambang.
IHT hingga kini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, dengan kontribusi cukai mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024.
Selain itu, industri ini juga menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, secara langsung maupun tidak langsung belum lagi tenaga kerja dari 30 juta UMKM yang berhubungan dengan rokok dari total 67 juta UMKM yang ada di Indonesia, menjadikannya salah satu sektor padat karya paling signifikan dalam perekonomian nasional.
Editor : M Mahfud