JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi menetapkan pria berinisial WST (29) sebagai tersangka, karena diduga menjadi penyebab kebakaran Lenggang Jakarta, kawasan kuliner dan penjualan cinderamata di dalam kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2022 lalu.
Kebakaran itu mengakibatkan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, hingga toilet hangus dan menjadi puing-puing. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022), Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, sebelum menetapkan WST sebagai tersangka, pihaknya total memeriksa delapan saksi, mulai dari petugas pengamanan dalam (Pamdal), pedagang, koordinator Koptanas, hingga pemilik kios.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi dan menganalisa CCTV di tempat kejadian perkara, serta mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita dapat menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara WST umur 29 tahun," katanya.
Saat kejadian, WST berencana membakar kios milik Dasril Lubis. Tindakan itu dilakukan dengan cara membakar gorden di kios itu dengan korek api gas pada pukul 04:45 WIB, tetapi api ternyata membesar dan membakar kios-kios di sekitarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna cokelat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV, dan satu unit handphone milik tersangka.
Soal motif, Setyo menduga tersangka merasa cemburu kepada Dasril, tetapi hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
WST dijerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun," jelas Setyo.
Lenggang Jakarta diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2015 untuk menampung pedagang kecil dan pedagang kaki lima yang dahulu berjualan di sekitar Monas. Luasnya sekitar 600 meter persegi.
Di tempat ini, pengunjung Monas dapat beristirahat sambil bersantap atau membeli cinderamata khas Jakarta.
Editor : Rohman