get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kasus Suap RSUD, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim Abdul Aziz

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:34 WIB
header img
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap peningkatan fasilitas RSUD bersama 4 tersangka lain. Foto: iNews.id/Nur Khabibi

JAKARTA, iNews Depok.id – Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap peningkatan fasilitas RSUD bersama 4 tersangka lain.

Penetapan Abdul Aziz sebagai tersangka korupsi diumumkan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

Bupati Koltim tak sendirian sebagai tersangka, juga 4 orang lain yakni Andi Lukman Hakim (PIC dari Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim) dan dua orang swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Dari 5 tersangka, KPK sebenarnya total mengamankan 12 orang. Merka ditangkap di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Mereka ditangkap terkait dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Konstruksi kasus ini, 2 orang swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak pemberi suap. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu tersangka Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Ketiga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur.

Ke-5 tersagnka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut