Kasus Suap RSUD, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Koltim Abdul Aziz
JAKARTA, iNews Depok.id – Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap peningkatan fasilitas RSUD bersama 4 tersangka lain.
Penetapan Abdul Aziz sebagai tersangka korupsi diumumkan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Bupati Koltim tak sendirian sebagai tersangka, juga 4 orang lain yakni Andi Lukman Hakim (PIC dari Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim) dan dua orang swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dari 5 tersangka, KPK sebenarnya total mengamankan 12 orang. Merka ditangkap di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Mereka ditangkap terkait dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Konstruksi kasus ini, 2 orang swasta Deddy Karnady dan Arif Rahman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak pemberi suap. Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu tersangka Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Ketiga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur.
Ke-5 tersagnka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Editor : M Mahfud