BNN Kota Depok Peringati HANI 2025, Momentum Putus Rantai Peredaran Gelap Narkotika

DEPOK, iNews Depok.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025.
Kegiatan bersama sejumlah pemangku kepentingan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, Kamis (26/6/2025).
Kepala BNN Kota Depok, Raden Mohamad Tohir Hendarsyah menyatakan peringatan menjadi momentum untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Raden Tohir menyebut bahwa peringatan HANI setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas global terhadap dampak buruk narkotika, sebagaimana dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Peringatan HANI menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi kesehatan, keamanan, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk menanggulanginya,” kata Raden Tohir.
Berdasarkan Indonesia Drugs Report 2025, terdapat 46.748 kasus narkotika yang diungkap dengan 61.439 tersangka, di mana Provinsi Jawa Barat berada di peringkat keempat dalam jumlah kasus dan tersangka terbanyak. Kota Depok sebagai wilayah penyangga ibu kota pun tidak luput dari ancaman tersebut.
“Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Depok adalah ganja, sinte, sabu-sabu, dan ekstasi. Selama Januari hingga Juni 2025, BNN Kota Depok menerima 26 klien pecandu narkoba, terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan,” jelasnya.
Dengan mengusung tema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”, HANI 2025 mengajak seluruh elemen bangsa untuk fokus pada tiga pilar utama: edukasi dan pencegahan, rehabilitasi berbasis pendekatan humanis, serta pemberantasan tegas terhadap jaringan narkotika.
Raden Tohir mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Depok untuk menjadikan peringatan ini sebagai pengingat pentingnya keterlibatan bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Editor : M Mahfud