HBS Optimis 4 Raperda Bakal Jadi Fondasi Kuat untuk Depok Maju
DEPOK, iNews Depok.id - Anggota DPRD Kota Depok H Bambang Sutopo (HBS) optimis 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan visi Depok Maju.
Optimisme HBS disampaikan terkait 4 Raperda dari dinas terkait untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda)2026 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Depok yang digelar Senin (23/6/2025).
"Kita sedang meletakkan fondasi kuat untuk Depok yang lebih sehat, terhubung, maju industrinya, dan adaptif dalam tata kelola pemerintahan," kata HBS, Selasa pagi (24/6/2025).
Menurut HBS, Depok butuh regulasi yang tangguh untuk masa depan yang lebih siap. 4 Raperda ini menjadi tapi peta jalan menuju Depok yang tangguh, inklusif, dan siap menjawab tantangan masa depan.
"Untuk mewujudkan Depok yang kita cita-citakan. Maju kotanya, sehat warganya, adil tata kelolanya," kata HBS.
"Kita sedang meletakkan fondasi kuat untuk Depok yang lebih sehat, terhubung, maju industrinya, dan adaptif dalam tata kelola pemerintahan," imbuh HBS.
HBS menceritakan 10 -12 Juni yangg lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah menerima usulan 4 Raperda dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretariat Daerah Kota Depok.
4 Raperda disetujui dalam Rapat Bamus (Badan Musyawarah), Selasa 17 Juni 2025, dan telah dilaporkan di Rapat Paripurna 23 Juni 2025 menjadi Propemperda 2026.
4 Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046
sebagai arah kebijakan jangka panjang yang akan memperkuat daya saing industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas basis ekonomi produktif di Kota Depok.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Saat ini Kota Depok belum memiliki Perda khusus dan komprehensif tentang transportasi. Raperda ini akan mengatur sistem transportasi terintegrasi dan mewajibkan penyusunan Rencana Induk Transportasi Kota Depok 2025–2045, untuk menciptakan konektivitas wilayah, efisiensi mobilitas warga, dan pengurangan kemacetan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan
Adanya Regulasi yg baru tentang Pengelolaan kesehatan dari Pemerintah Pusat diperlukan regulasi yg baru di Kota Depok, hal ini untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, memperluas akses layanan, dan menjamin mutu serta keberlanjutan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam situasi darurat dan pasca-pandemi.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Editor : M Mahfud