Busyet, Satpol PP Bogor Disebut Invasi Depok! Robohkan Bangunan PKL di Kompleks Auri
DEPOK, iNews Depok.id - Satpol PP Kabupaten Bogor disebut invasi Depok karena menertibkan bangunan di luar wilayah administrasinya.
Penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Bogor, terjadi di Kompleks AURI hingga pertigaan Jalan Lingkar Cilangkap, berlangsung Rabu lalu, 28 Mei 2025.
Informasi yang di dapat iNews Depok, penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ketua DPD PPKLI (Paguyuban Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kota Depok, Maryono mengatakan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor menabrak aturan.
"Wilayah tersebut masuk Depok, jadi seharusnya yang melakukan penertiban tersebut adalah Satpol PP Kota Depok, bukan Satpol PP Kabupaten Bogor. Yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor adalah seberangnya, masuk Pabuaran. Batas wilayah adalah Jalan Raya Bogor," ungkap Maryono, Selasa (3/6/2025).
Tanda bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah Kota Depok adalah pembangunan turap Kali Baru yang ada di lokasi tersebut selama ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Depok.
"Tidak hanya itu, jika ada kejadian di lokasi tersebut seperti kecelakaan, petugas yang menangani adalah Polsek Cimanggis. Artinya, wilayah tersebut masuk Kota Depok, bukan Kabupaten Bogor," jelasnya.
Terpisah, Sekjen DPP PPKLI, Junaedi Sitorus menegaskan, pihaknya bakal melakukan aksi demontrasi.
"PKL akan menyampaikan aspirasi ke Bupati Bogor, Pak Rudi Susmanto. PKL ingin meminta keadilan," tegasnya.
Selain itu, PKL juga menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan peralatan jualan.
"Bicara aturan lokasi tersebut yang masuk wilayah Kota Depok, harusnya menggunakan Perda Kota Depok, yang mana saat ini Kota Depok sudah ada Perda Nomor Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," kata Junaedi.
Editor : M Mahfud