Solusi Farabi El Fouz Anggota DPRD Jabar ke Disdik Depok Agar Tindak Asusila Siswi Tak Terulang

DEPOK, iNews Depok.id - Dugaan tindak asusila oknum guru di SMPN 3 Depok membuat gempar publik. Farabi El Fouz Arafiq, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat yang mengurusi perlindungan anak memberikan solusi agar kejadian ini tak terulang.
Farabi yang juga Ketua DPD Golkar Kota Depok mendatangi SMPN 3 Kota Depok, Jumat (23/5/2025).
Ia diterima Kepala Sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini. Dialog pun berlangsungberlangsung selama sekitar 30 menit.
Usai pertemuan dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Depok, Farabi El Fouz Arafiq dimintai tanggapan wartawan.
Farabi menyatakan agar kejadian tindak asusila tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah di Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok perlu mengadakan kegiatan khusus agar seluruh tenaga pendidik dipastikan memiliki kompetensi tidak hanya di bidang keilmuan tetapi juga bidang sosial.
Dengan demikian tenaga pendidik benar-benar profesional dalam hubungan dengan muridnya.
"Di zaman gen-z ini, tenaga pendidik juga harus update dan kompeten termasuk di bidang sosial," kata Farabi.
Dalam kasus tindak asusila, Farabi menegaskan perlunya memprioritaskan perlindungan anak.
"Jangan sampai anak tidak terlindungi baik sebagai saksi maupun juga sebagai korban," Farabi mewanti-wanti.
Penyuluhan psikologis diperlukan agar siswi tidak trauma sehingga bisa meneruskan pendidikannya.
"Harus dapat dipastikan juga ia bisa belajar kembali di sekolah yang sama tanpa hambatan apapun," terang Farabi yang sebelumnya dikenal sebagai dokter anak.
Untuk itu Farabi mendukung pihak sekolah untuk menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila agar tidak mengajar lagi sekolah tersebut dan sekolah lainnya.
Tindak asusila oknum guru di sebuah SMPN di Depok membuat heboh publik.
Kemarin, Kamis (22/5/2025) orang tua siswi yang mengalami tindak asusila datang ke Polres Metro Depok. Ia secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada penyidik Polres Metro Depok.
Kejadian tindak asusila terjadi pada bulan Maret 2025 bertepatan bulan puasa. Siswi kala itu tengah mengikuti pesantren kilat.
Oknum guru terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban, siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Terkait bukti kejadian, sang siswi merekam suara oknum guru tersebut lewat smartphone-nya.
Korban merekam kejadian tersebut karena sebelumnya pernah diajak mesum oknum guru tersebut di dalam mobil.
Editor : M Mahfud