get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pesawat yang Diancam Bom Bawa 442 Orang Jemaah Haji Asal Depok

Polemik Perumahan Al Fatih Depok: Situ Gugur itu Situ Alami atau Buatan?

Senin, 12 Mei 2025 | 16:50 WIB
header img
Perumahan Al Fatih disegel Pemkot Depok karena disebut sebagai zona konservasi kawasan situ. Namun Perumahan Al Fatih mengungkapkan Situ Gugur bukan situ alami melainkan situ buatan pabrik karet yang telah hilang sejak tahun 1966. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id Situ Gugur apakah situ alami atau situ buatan alias waduk? Nama Situ Gugur mencuat belakangan ini setelah  muncul polemik Perumahan Al Fatih yang terletak di Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Polemik bermula pada 22 April 2025, saat Satpol PP Kota Depok menyegel Perumahan Al Fatih di Jalan Mangga 3, Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.

Penyegelan terkait tanah Perumahan Al Fatih disebut terletak di kawasan eks Situ Gugur.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Suryana Yusuf, menyatakan meski secara fisik situ sudah tidak ada, tetapi secara tata ruang masih tercatat sebagai zona konservasi kawasan situ.

Terkait keberadaan Situ Gugur, kuasa hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur mengungkapkan bahwa Situ Gugur bukan situ alami melainkan situ buatan alias waduk.

Situ buatan tersebut dibangun orang Belanda di kawasan perkebunan karet untuk kepentingan pabrik karet pada tahun 1892.

”Namanya sebenarnya bukan Situ Gugur.  Nama Situ Gugur itu baru muncul pada tahun 1966 setelah waduk buatan ini jebol. Nah karena roboh atau jebol inilah orang-orang setempat menyebutnya sebagai Situ Gugur,” kata Wira, Senin (12/5/2025).

Wira mengungkapkan mengetahui kisah Situ Gugur dari keluarga Usmani, sang pemilik tanah di kawasan tersebut sebelum sebagian tanahnya seluas 1,5 hektare dibeli Perumahan Al Fatih.

Keluarga Usmani, kata Wira membeli tanah dari orang Depok setelah kawasan tersebut ditinggal pergi orang Belanda yang terusir dari Depok seiring kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena bukan situ alami, lanjut Wira, tanah di kawasan tersebut, sejak tahun 1960-an sudah berstatus girik alias milik perorangan.

Keluarga Usmani yakni John Cornelis Usmani kemudian membeli tanah di kawasan tersebut dari orang Depok antara lain yang bernama Sihin pada tahun 1980-an. Sejak tahun 1980-an tersebut, John Cornelis Usmani mengurus kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat.

Selanjutnya dari John Cornelis Usmani, tanah diwariskan kepada anak-anaknya antara lain Raul Usmani.

”Perumahan Al Fatih membeli tanah dari Raul Usmani seluas 1,5 hektare. Statusnya adalah sertifikat hak milik. Jadi resmi tanah Perumahan Al Fatih itu bersertifikat,” terang Wira.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut