Ketua Ormas di Harjamukti Depok Dicokok, Mobil Polisi Malah Dibakar Warga
Lebih lanjut, AKBP Bambang Prakoso memastikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Depok. Penangkapan ini didasari oleh dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan Pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api. Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada 23 Desember 2024.
Menurut penuturan AKBP Bambang, akar permasalahan ini adalah sengketa lahan. Pelaku mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang rencananya akan dibangun oleh sebuah perusahaan.
"Ada perusahaan yang ingin membangun aset di lahan tersebut, tapi pelaku mengklaim sebagian tanah itu sebagai miliknya, padahal secara legal dimiliki perusahaan," jelasnya.
Upaya mediasi telah ditempuh, termasuk pemberian somasi dari pihak perusahaan kepada pelaku. Namun, pelaku justru semakin memperkuat klaimnya dengan mendirikan bangunan semi permanen dan bahkan membuang sampah menggunakan truk di lokasi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta