get app
inews
Aa Read Next : Kumhankam PB HMI Minta MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman, Nama Baik Harus Segera Dipulihkan 

Ketua MK Diminta Mengundurkan Diri

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:10 WIB
header img
Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNews.id - Managing Director Political Economy & Policy Study (PEPS) Anthony Budiawan meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya guna menghindari konflik kepentingan.

Permintaan itu disampaikan menyusul tersiarnya kabar kalau Anwar akan menikahi adik kandung Jokowi, Idayati, pada Mei 2022 mendatang.

"Selamat berbahagia kepada Ketua MK Anwar Usman, dan sebaiknya segera mundur sebagai ketua MK untuk hindari konflik kepentingan dalam uji materi pelanggaran UU terhadap UUD, yang intinya adalah rakyat menggugat Pemerintah (di bawah Presiden Jokowi)," kata Anthony seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @AnthonyBudiawan, Selasa (22/3/2022).


Foto: tangkapan layar

Menurutnya, jika Anwar tidak mundur, maka seandainya MK memutuskan memenangkan pemerintah dalam sebuah perkara gugatan uji materi, rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif karena mempunyai hubungan keluarga dengan presiden, sehingga dapat mencoreng nama Presiden.

"Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," tegasnya.


Foto: tangkapan layar

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi bahwa Anwar akan menikahi Idayati dibernarkan anak sulung Presiden Jokowi yang juga walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Lah itu sudah pada tahu (dilamar ketua MA). Iya, bener," kata Gibran di Balaikota Solo, Senin (21/3/2022).

Saat ini MK menjadi sorotan publik karena telah berulang kali menolak judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold yang ditetapkan sebanyak 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.

Pasal itu digugat karena dinilai tak hanya melanggar UUD 1945, tetapi juga dianggap mengebiri hak rakyat untuk menjadi pemimpin negara, dan hanya melanggengkan kekuasaan parpol tertentu serta menyuburkan oligarki.

Pasalnya, dengan presidential threshold 20%, hanya partai besar seperti PDIP dan koalisinya saja yang dapat mengusung Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, sementara partai oposisi seperti PKS dan Demokrat, tidak bisa karena perolehan suara PKS pada Pemilu 2019 saja hanya 8,21% dan Demokrat 7,77%.

Data yang dihimpun menyebutkan, sejauh ini telah sekitar 20 gugatan yang ditolak MK pimpinan Anwar Usman. Gugatan terakhir yang ditolak adalah gugatan yang antara lain diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, politisi Gerindra Fery Juliantoro, anggota DPD RI Fahira Idris dan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma.

Putusan atas gugatan itu dibacakan Anwar pada 24 Februari 2022.

Dalam amar putusan tersebut, Anwar mengatakan kalau para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan tidak dapat diterima. 

Menurut Anwar, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

Dalam putusan ini sebenarnya terjadi dissenting opinion (pendapat yang berbeda) karena empat hakim MK, yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra menyatakan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold, tetapi diabaikan.

Anwar saat ini berstatus duda setelah ditinggal mati istrinya, Suhada Ahmad Sidik, pada 26 Februari 2021, sementara Idayati berstatus janda setelah suaminya, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (21/3/2022), Idayati mengatakan kalau Anwar telah melamarnya pada 12 Maret 2022 lalu di Solo, Jawa Tengah, dan pernikahan akan dilangsungkan pada 26 Mei 2022, juga di Solo, tetapi resepsi pernikahan akan dilakukan di Bima, NTB, kampung halaman Anwar. 

Suara mengabarkan, Idayati mengenal Anwar karena dikenalkan oleh seorang temannya pada Oktober 2021, dan ia senang karena telah dilamar.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut