Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, Pertamina Perketat Pemeriksaan Fasilitas Penyaluran LPG
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat, KPK: Agar Beri Efek Jera!

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:09 WIB
  • author Tama
Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat, KPK: Agar Beri Efek Jera!
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: MNC Portal Indonesia)

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider tiga bulan.

"Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut