DEPOK iNews.id - Sebuah video tentang pernyataan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang memanggapi soal kelangkaan minyak goreng dan melejitnya harga komoditi itu yang dipasarkan dalam bentuk kemasan setelah HET (harga eceran tertinggi)-nya dicabut pemerintah, viral di media sosial, Jumat (18/3/2022).
Dalam video itu Megawati mengaku heran mengapa ibu-ibu sampai rebutan minyak goreng, dan ia menyarankan ibu-ibu memasak dengan cara direbus, dikukus dan dirujak.
"Sampe sekarang kita lihat hebohnya urusan membeli minyak goreng. Saya tuh sampai ngelus dodo (dada, red). Bukan masalah urusan nggak ada atau mahalnya minyak goreng. Saya tuh sampai mikir, setiap hari ibu sibuk itu hanya menggoreng sampe begitu rebutannya? Apa tidak ada cara untuk merebus, lalu mengukus atau seperti rujak? Itu menu Indonesia lho. Lha, kok njelimet gitu," katanya.
Seperti diketahui, sejak akhir 2021 lalu minyak goreng langka di pasaran, dan kalaupun ada harganya jauh di atas harga normal di kisaran Rp14 ribu/liter.
Akibatnya, setiap ada penjualan minyak goreng murah atau pembagian minyak goreng gratis, masyarakat antre hingga mengular sepanjang ratusan meter, sehingga seorang warga Berau, Kaltim, pada 12 Maret 2022 lalu meninggal saat ikut antre.
Pemerintah lalu mencabut HET minyak goreng kemasan, dan harga komoditi itu langsung melejit ke angka Rp23 ribuan/liter pada Kamis (18/3/2022).
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengatakan kalau pihaknya tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan, karena keterbatasan kewenangannya dalam UU.
“Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Begitu saya bicara dengan Satgas Pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini,” kata dia.
Karena alasan Mendag tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan revisi undang-undang perdagangan untuk memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kemendag terkait dengan tata perniagaan.
“Kita bisa menjadikan itu usul inisiatif apakah dari pemerintah atau DPR untuk merevisi UU Itu. Supaya regulasi tidak lagi dijadikan alasan untuk tidak bisa bekerja secara maksimal menindak kartel-kartel yang ada,” kata dia kepada awak media, Jumat (18/3/2022).
Editor : Rohman