Owner Kutus Kutus Digugat Kepemilikan Merek, Kuasa Hukum Pertanyakan Iktikad Penggugat

Dengan berbagai fakta tersebut, Ichwan menegaskan bahwa tuduhan iktikad tidak baik terhadap kliennya tidak terbukti. Justru, niat Penggugatlah yang patut dipertanyakan.
Dalam sidang, saksi ahli Penggugat, Henry Soelistyo Budi, menyatakan bahwa merek Kutus Kutus seharusnya menjadi kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai bisnis keluarga.
Terkait mengapa Penggugat baru menggugat setelah 10 tahun, Henry menyebut bahwa hitung-hitungan tahun hanya untuk menyederhanakan persoalan.
"Tidak perlu dihitung secara matematis, apakah 5 tahun atau 10 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, dari kantor hukum K&K Advocates, mengakui bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Elsiana menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus.
"Kami belum membahas lebih jauh karena ini adalah persoalan keluarga. Proses masih berjalan, dan kami akan mengikuti perkembangan sidang," kata Elsiana.
Editor : M Mahfud