get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Kompolnas Monitoring Sidang Etik AKBP Gogo Galesung Cs, Terkait Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:24 WIB
header img
Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memantau langsung jalannya sidang etik yang dijalani oleh AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung dan dua mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya terseret dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja putri inisial FA di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya memantau langsung kasus tersebut, bagaimana proses pemeriksaan, penempatan khusus (patsus), begitu juga pengamanan barang bukti.

“Kan tak lama juga akan ada sidang etik, kami juga akan melakukan proses monitoring terhadap sidang etik tersebut," kata Choirul Anam, Jumat (31/1/2025).

Anam menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Bid Propam Polda Metro Jaya lantaran merespon kasus tersebut dengan cepat dan penguraian langkahnya pun disampaikan ke publik dengan cukup detail. Terlebih, kasus itu juga digugat melalui perdata di pengadilan berkaitan perbuatan melawan hukum.

"Nah itu juga diurai sedemikian rupa sehingga itu akan memudahkan pemeriksaan lebih mendalam. Jadi kita masih monitoring bagaimana proses pemeriksaan etiknya," ujar Anam.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, siapapun yang masuk dalam konstruksi peristiwanya haruslah diperiksa pula, tak terkecuali Kapolres Metro Jakarta Selatan.  

Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi orang yang mendorong percepatan penyelesaian dugaan kasus pembunuhan remaja perempuan inisial FA tersebut.

Kompolnas sendiri bakal terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya ke depannya.

"Sebenarnya siapapun dalam proses kasus ini, siapapun yang masuk dalam cerita ataupun konstruksi peristiwanya, ya harus diperiksa. Entah sebagai saksi, entah sebagai terduga pelanggar, asalkan dia masuk dalam cerita ya harus diperiksa," tuturnya.

"Kami mendapatkan informasi memang Kapolres ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan karena dia merasa kok kasus pidana kok lambat. Karena prinsip pidana itu kan harus cepat. Namun, ini masih perlu kita klarifikasi lebih jauh, belum kita klarifikasi apakah peran dari Kapolres itu signifikan seperti itu, kalau signifikan kita apresiasi karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut