DEPOK, iNews Depok. id - Seorang wanita berinisial AN asal Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban penyekapan oleh pemberi pinjaman uang setelah berutang sebesar Rp140 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa korban telah membayar cicilan utangnya sebesar Rp40 juta.
Namun, pada 17 Desember 2024, terduga pelaku bersama rekannya mendatangi korban untuk menagih sisa utang tersebut.
"Kemudian terduga pelaku beserta rekannya langsung membawa korban ke Jalan Gang 2 Putri Jaya, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok," ujar Ade kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Suami korban, yang menyadari istrinya tidak pulang, segera mencari keberadaan korban dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.
"Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban," jelas Ade.
Pada 22 Desember 2024, suami korban mendatangi rumah terduga pelaku sesuai lokasi yang diberikan istrinya. Namun, terduga pelaku tidak mengizinkan korban pulang.
Editor : M Mahfud