DEPOK, iNews Depok. id - Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melaksanakan penyaluran dana santunan kepada 236 dan 453 bidang garapan di area pembangunan kampus UIII. Penyaluran ini berlangsung mulai Senin, 6 Januari 2025 hingga Jumat, 10 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593/Kep.583-Disperkim/2024 dan No. 593/Kep.582-Disperkim/2024. Kedua keputusan tersebut mengatur penerima, besaran nilai santunan, serta mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara sosial akibat pembangunan Kampus UIII.
Dalam sambutannya, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, MA, menjelaskan bahwa penyaluran dana ini menjadi wujud hasil kerja keras semua pihak, termasuk warga penggarap lahan. Mereka telah mendukung secara kooperatif proses penyediaan lahan untuk kampus Islam Internasional pertama di Indonesia ini.
"Proses yang panjang ini hingga bisa sampai hari ini itu salah satunya adalah kontribusi bapak ibu semua, jadi turut memberikan kontribusi agar cita-cita bangsa Indonesia, Indonesia Emas tadi bisa tercapai," kata Prof. Sahiron kepada para penerima santunan di Gedung Rektorat UIII, Cisalak, Depok, Senin (6/1/2025).
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menambahkan bahwa pendirian UIII merupakan bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045. Kampus ini dirancang untuk menghasilkan generasi emas yang tidak hanya unggul dalam sains dan teknologi tetapi juga memiliki nilai-nilai keagamaan yang kokoh.
"Unggul dalam ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi, di sisi lain memiliki nilai-nilai spiritualitas keagamaan yang dewasa, yang memperhatikan toleransi, memperhatikan kerukunan antara umat satu dengan umat lainnya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama sekaligus PPK Khusus Lahan UIII, Abdullah Hanif, M.Pd, menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu dan warga penggarap yang telah mendukung sejak terbitnya Perpres No. 57 Tahun 2016 hingga proses pembangunan yang dimulai pada 5 Juni 2018.
"Ini adalah akhir dari rangkaian panjang kita mengurusi lahan ini, yaitu sejak terbitnya Keppres tentang berdirinya UIII tahun 2016, 2018 mulai pembangunan, ada tahap pertama, kedua, ketiga, dan keempat yang terakhir ini. Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada bapak ibu penggarap yang berkenan bersama-sama menuntaskan ini semua," jelasnya.
Sebagai tambahan, penyaluran dana santunan ini mencakup 689 bidang lahan yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Dengan total dana santunan mencapai Rp128,5 miliar, proses ini didukung penerbitan SK Gubernur Jawa Barat sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Editor : Mahfud