JAKARTA, iNews Depok.id - Dalam beberapa pekan terakhir, DPR melakukan tiga kali audiensi terkait kasus hukum yang tengah ramai dibicarakan. Padahal saat itu, para legislator sedang memasuki masa reses atau sedang tidak masa bersidang.
Mulai dari memanggil Kapolda Kalimatan Tengah terkait kasus penembakan oknum polisi kepada warga hingga tewas, lalu audiensi dengan Kapolres Jakarta Timur dan pegawai korban penganiayaan anak toko roti, hingga audiensi dengan korban dugaan perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak kecil di Solo.
Pengamat Komunikasi Politik Ari Junaedi menilai strategi jemput bola yang dilakukan Komisi III DPR RI dalam melakukan tugas pengawasannya terhadap isu kasus-kasus hukum merupakan langkah tepat. Menurutnya hal tersebut mengubah wajah DPR karena setiap kasus hukum tidak pernah luput dari ‘mata elang’ (matel) para legislator.
"Langkah pengawasan Komisi III DPR ini menjadi langkah yang sangat progresif dari Senayan. Wajah DPR kali ini begitu sontak berubah. Setiap kasus hukum yang membetot perhatian khalayak tidak pernah luput dari ‘mata elang’ anggota Komisi III,” kata Ari Junaedi saat dihubungi, Senin (23/12/2024).
Sebelum masa reses, Komisi III DPR juga melakukan banyak audiensi. Seperti memanggil jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang terkait penembakan siswa SMA bernama Gamma Rizkynata Oktavandy oleh oknum Polrestabes Semarang sampai korban meninggal dunia yang belakangan diketahui pelaku melakukan manipulasi kasus.
Belum lagi pengawalan Komisi III DPR dalam kasus-kasus besar seperti vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas pada 2023. Kasus ini pun berbuntut panjang hingga para hakim yang membebaskan Ronald Tannur turut terseret dalam kasus hukum.
Menurut Ari, fenomena 'no viral no justice' yang menjadi pakem penyelesaian aparat penegak hukum selama ini dipatahkan oleh fungsi pengawasan dari Komisi III DPR.
Editor : Mahfud