get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Tenggelam di Depok

Upah Minimum Kota Depok Sudah di Atas Rp5,1 Juta, Pengusaha Keberatan?

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:08 WIB
header img
Ilustrasi UMK Kota Depok 2024 yang akan dibahas dengan dewan pengupahan, Senin (20/11/2023) hari ini. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id -  Pemerintah Kota Depok telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) (16/12) untuk tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan setelah rapat Dewan Pengupahan Kota yang berlangsung pada 13 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp317.109,78.

Meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyatakan keberatan terhadap kenaikan ini, mereka akhirnya setuju mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga mengalami kenaikan. UMSK untuk tahun 2025 akan lebih tinggi 1 persen dibandingkan UMK, mencerminkan peningkatan upah sektor tertentu.

Selanjutnya, hasil ketetapan UMK dan UMSK ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Depok, meskipun terdapat tantangan dari sektor pengusaha.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut