JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, pelaku penembakan sesama polisi harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian.
Kapolri memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Insiden penembakan ini berawal, ketika Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal galian C di wilayah Solok Selatan, Sumbar.
Saat terjadi penembakan hanya terdapat pelaku dan korban di lokasi kejadian. Setelah menembak AKP Ryanto, AKP Dadang Iskandar dengan mengendarai mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshar tewas ditembak di area parkir Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat 22 November 2024 dini hari.
“Di saat penegakan hukum tadi malam, salah satu perwira polisi yang jabatannya adalah Kabag Ops melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat tercela,” kata Suharyono, pada Jumat (22/11/2024).
“Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami, apa yang menjadi motifnya,” kata Kapolda Sumbar.
Suharyono mengatakan, dalam waktu dekat pelaku akan mendapat sanksi tegas, berupa tindak pidana dan etik hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Sementara itu, Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI menyatakan bahwa perbuatan penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu, termasuk dalam upaya menghalangi penegakan hukum.
"Ketika Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal galian C di wilayah Solok Selatan, Sumatera Barat. Atas penangkapan pelaku tambang ilegal tersebut, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar langsung mendatangi Kasat Reskrim dan melakukan penembakan," ujar Henry melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Kejadian itu berawal ketika Satuan Reskrim Polres Solok Selatan menyelidiki keberadaan tambang galian C ilegal di sana, lalu menangkap terduga pelakunya.
Henry mendukung keputusan Kapolri terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, minta pelaku di tindak tegas.
Editor : M Mahfud