Kegiatan Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas, dan menerapkan Prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan kapasitas maksimal 75%, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan kapasitas maksimal 75%, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk kegiatan moda transportasi, baik kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
"Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub Nomor 191 Tahun 2022.
Editor : Rohman