get app
inews
Aa Text
Read Next : Terang Benderang Anies Dukung Imam-Ririn, Anak Abah Yakin Paslon 01 Menangkan Pilkada Depok

Jakarta PPKM Level 2, Begini Kebijakan Anies untuk Semua Sektor

Kamis, 10 Maret 2022 | 12:59 WIB
header img
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penanganan pandemi Covid-19 di Ibukota. Foto: Sindonews

Untuk sektor non-esensial, seperti sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non-penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, kapasitas terisi sebanyak 75% dengan penerapan Prokes yang ketat.  Ini artinya 25% karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Namun, khusus untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas terisi hanya diperkenankan 50%.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan, peraturan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Untuk sektor kritikal, seperti sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), kapasitas terisi dapat 100% dengan penerapan Prokes lebih ketat, kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diperkenankan 50%.

Untuk bidang pendidikan, dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Sementara untuk sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi hingga pukul 21:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional,  sementara supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

bApotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,  pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21:00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21:00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kapasitas terisi maksimal 75%,  waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pengunjung yang diperkenankan masuk adalah yang berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi,  kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima dine-in dengan jam operasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun kapasitas maksimal hanya 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hanya hingga pukul 21:00 WIB dengan penerapan Rokes secara lebih ketat. Anak usia 6-12 tahun yang akan masuk wajib didampingi orang tua, dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak usia 6-12 tahun yang akan masuk wajib didampingi orang tua, dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut