Depok Masuk PPKM Level 2, Ini Peraturan Pembelajaran di Sekolah

DEPOK, iNews.id - Kota Depok saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.
Salah satu yang diatur dalam Kepwal tersebut adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggeraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Kepwal juga mengatur tentang pembelajaran jenjang TK/ PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.
Berikut aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan saat PPKM Level 2 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19:
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani