get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Melalui Platform Oxtrade

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan di Mabes Polri

Rabu, 09 Maret 2022 | 07:28 WIB
header img
Doni Salmanan (Foto: IG @donisalmanan.official)

JAKARTA, iNews.id – Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Mabes Polri. Doni Salmanan disangka melakukan penipuan lewat trading binary menggunakan Platform Quotex.

Doni Salmanan diperiksa penyidik Bareskrim Polri dari pukul 10.10 WIB-23.30 WIB Selasa kemarin (09/03/2022). Usai menjalani pemeriksaan secara maraton, penyidik akhirnya menetapkan Doni sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan sebalumnya penyidik Bareskrim telah memeriksa para saksi, juga ahli, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.

Doni Salmanan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut