get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online, Polda Metro Jaya: Kita Dalami

Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna Minta Polisi Hentikan Segala Bentuk Perjudian

Rabu, 06 November 2024 | 17:47 WIB
header img
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Total tersangka bertambah dari 14 menjadi 16 orang. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna merespons positif kerja cepat polisi dalam memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa saat ini Indonesia sudah darurat judi online.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 15 tersangka judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sangat disayangkan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," kata Henry, Rabu (6/11/2024).

Menurut Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI mengatakan, berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar judi daring, dan sudah ditegaskan judi itu dilarang oleh hukum maupun agama.

"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus disetop," ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs perjudian daring. Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian juga ada pegawai ASN di Kemenkomdigi, yang diduga kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judi daring. Pegawai pemerintah tersebut memiliki pendapatan Rp8,5 miliar dari situs judi daring itu tidak diblokir. 

Dalam bisnis haram ini, karyawan mengumpulkan daftar situs judi daring, yang kemudian diserahkan kepada untuk difilter.

Situs-situs ini diseleksi berdasarkan pembayaran dari pemiliknya untuk menghindari pemblokiran.

Situs yang telah membayar dihapus dari daftar pemblokiran, yang selanjutnya memberikan data kepada tersangka lain untuk penanganan lebih lanjut.

"Pegawai Komdigi mengendalikan situs judol di kantor atau ruko Galaksi atau di kantor satelit tersebut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Selasa (5/11/2024).

Sementara sisanya, berstatus operator, mulai dari admin hingga karyawan yang berperan meloloskan blokir situs. Salah satunya ada pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memelihara situs judi daring.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka yang tidak lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran situs web judi online," kata Wira.

Wira juga mengoreksi jumlah tersangka dari kasus judi daring ini menjadi 15 orang, termasuk 11 pegawai Kemenkomdigi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka disebutkan sebanyak 16 orang.

Hal ini mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Kemenkomdigi yang melindungi operasional judi online, dengan memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan situs mana yang akan diblokir atau tetap dibiarkan beroperasi.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi daring ini, guna mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram ini.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut