Dia menjelaskan kronologi pengeroyokan anggota TNI itu. Korban saat itu sedang duduk santai sambil ngopi. Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak mengetahui di mana Jayadi," katanya.
Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
Nunu menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya mengeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud