get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkenalkan Social Enterprise, Menteri Hukum: Solusi Dari Pengembangan Bisnis Sosial Indonesia

Nyali Patungan, 9 Anggota Ormas Keroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru, Ini Kronologinya!

Minggu, 03 November 2024 | 14:08 WIB
header img
Salah satu pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: dok. Okezone)

JAKARTA, iNews Depok.id - Seorang anggota TNI berinisial DK (32) dikeroyok oleh sembilan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban DK juga sempat hampir dibacok dengan pedang katana oleh salah satu pelaku.

Saat ini satu pelaku berhasil diamankan, sementara polisi sedang memburu delapan orang pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut.

Peristiwa tersebut juga sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV milik salah satu warga.

"Untuk pelaku lain, yang berjumlah 8 orang, masih dilakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, dikutip Minggu (3/11/2024).

Nunu mengungkap, selain mengejar delapan pelaku terduga anggota ormas, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka bernama Abi Rezaldi dalam kasus pengeroyokan tersebut, yang telah diamankan polisi terlebih dahulu.

"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," katanya.

Dia menjelaskan kronologi pengeroyokan anggota TNI itu. Korban saat itu sedang duduk santai sambil ngopi. Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.

"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak mengetahui di mana Jayadi," katanya.

Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.

Nunu menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya mengeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.

"Kami persangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut