DEPOK, iNews Depok.id - Polisi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin, Sabtu (26/10/2024). Pelaku melakukan aksinya dengan modus menempelkan tembakau sintetis untuk diambil pembelinya.
"Kedua tersangka berinisial GM (19) dan KA (23). Modus operasi kedua pelaku membuat atau memproduksi dan menjual atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat Limo pada 18 Oktober 2024, terakit sering terjadinya peredaran narkotika di wilayah tersebut, beserta dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, Unit Reskrim Polsek Cinere langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dimaksud.
Pada esok harinya, polisi melakukan kembali penyelidikan terhadap pelaku disekitar Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB, akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku.
"Unit reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KA didepan kosannya di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Pada saat itu ditemukan 7 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat siap jual atau edar," ujarnya.
Pesta juga mengatakan, KA mendapat tembakau sintetis lainnya di kosannya, polisi juga menemukan tembakau sintetis yang siap edar beserta alat-alat yang digunakan.
"Berikut dengan alat-alat yang dipergunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Di tempat itu KA juga membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," katanya.
Dari informasi yang didapat, KA bekerja sama dengan temannya GM, polisipun juga berhasil menangkap GM dengan barang bukti 1 paket tembakau sintetis yang hendak didistribusikannya.
Mereka menjual tembakau tersebut melalui unggahan dan mengiklankanya di media sosial Instagram, kemudian pelaku meletakan tembakau sintetisnya yang sudah dikemas.
"Dengan cara meletakkan di suatu tempat yang biasanya diletakkan di bawah pot tanaman. Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut," ujarnya.
"Cara transaksinya adalah pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Kemudian saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun dana miliknya. Setelah itu pelaku melakukan penarikan secara tunai," tambahnya.
Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita tembakau tersebut dengan berat 933 gram. Dan polisi beehasil menyelamatkan 5.000 generasi akibat produksi tembakau sintetis.
"Adapun total dari barang tersebut ya totalnya itu kurang lebih sekitar totalnya berat bruto 933 gram. Untuk pengguna Satu Ini namanya 2R, 2R ini bisa diperuntukkan menjadi 5 linting ya. Jadi kalau 5 linting 1 paket ini Kalau dihitung dari 933 dikalikan 5 kurang lebih sekitar 5 ribu regenerasi yang rusak akibat Perbuatan daripada produksi ini dan dua pelaku tersebut," pungkasnya.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5-25 Tahun penjara.
Editor : M Mahfud