DEPOK, iNews Depok.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, smartphone seri iPhone 16 ilegal untuk diperjualbelikan di tanah air. Hal ini disebabkan karena smartphone seri Apple tersebut, belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
iPhone 16 resmi hadir secara global pada 20 September 2024. Namun, sudah satu bulan beranjak dari peluncuran, smartphone tersebut kian tidak muncul di pasar dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penjualan iPhone 16 belum resmi diperjualbelikan, sebab PT Appel Indonesia belum berinvestasi di tanah air, akibatnya sertifikat TKDN tersebut belum juga dapat dikeluarkan.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," kata Febri, Jumat (25/10/2024).
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," katanya.
Febri juga menegaskan, dari hal tersebut terdapat juga aturan yang tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2021 tentang pos, Telekomikasi, dan penyiaran. Dari aturan ini, iPhone 16 termasuk barang postel (pos dan telekomunikasi) yang masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari aturan tersebut juga mengatakan, bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang didalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Febri juga mengatakan, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Bea dan Cukai.
Editor : M Mahfud