DEPOK, iNews Depok.id - R Supramono, SH dari Kantor Hukum Sutan Syah Alam & Partners mengirimkan surat pemberitahuan koreksi sehubungan dengan pemberitaan di iNews Depok berjudul "Sengketa Lahan 18 Hektare, Ratusan Warga Krukut dan Limo Adukan 2 Pengembang Raksasa ke DPRD Depok" yang terbit pada 29 Februari 2024.
Surat pemberitahuan koreksi dikirimkan R Supramono pada hari ini, Kamis (26/9/2024).
Dalam surat pemberitahuan koreksi disebutkan telah terjadi kekeliruan informasi. Guna menjalankan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers maka R Supramono menggunakan hak koreksi atas kekeliruan informasi atas pemberitaan tersebut.
Koreksi tersebut adalah kekeliruan informasi terkait perusahaan yang bersengketa dengan ahli waris Biang Bin Buya. "Yang semula adalah PT. Citra Marga Nusa Pala Persada Tbk, dikoreksi menjadi PT. Citra Marga Nusantara Propertindo."
Sebagai tindak lanjut atas kekeliruan informasi, R Supramono telah mencabut Gugatan Perdata Nomor: 79/Pdt.G/2024/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok yang tergugatnya adalah PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk dan mengajukan gugatan baru yang tergugatnya PT. Citra Marga Nusantara Propertindo.
"Bersama surat ini kami juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk atas kekeliruan informasi tersebut di atas," pungkas R Supramono.
Editor : M Mahfud