get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Railfans Jadi Penumpang Gelap, Akhirnya Ketahuan Setelah 4 Kali Naik KA Tanpa Tiket

Pemkot Depok Beri Pendampingan Bagi Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Mekarjaya

Selasa, 01 Maret 2022 | 14:14 WIB
header img
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Sindonews

DEPOK, iNews.id - Seorang ayah kandung berinisial A di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, melakukan tindakan kekerasan seksual atau rudapaksa kepada anak kandungnya D (11 tahun) sejak tahun 2011.

Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak tinggal diam. Wali Kota langsung bergerak cepat memerintahkan perangkat dinas terkait agar melakukan pendampingan secara psikologis untuk korban.

BACA JUGA:

Ayah di Depok Perkosa Anak Kandung yang Masih 11 Tahun

“Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka siap untuk didampingi oleh kami, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Hari ini tim hukum yang akan mendampingi visum,” ujar Mohammad Idris, Senin (28/02/22).

Mohammad Idris juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi dan tidak beradab. Pihat Pemkot Depok akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polres Metro Depok tersebut.

“Tentu selain korban, kami juga mendampingi keluarga khususnya istri atau ibu korban,” ujarnya.

Wali Kota juga meminta pihak berwenang untuk mengecek status kewarganegaraan pelaku A, termasuk mengecek kondisi dari keluarga untuk mendalami suasana sosiologis dan psikologis anggota keluarga, sehingga terjadi kasus ini.

BACA JUGA:

Underpass Dewi Sartika Depok Mulai Dibangun, Pengguna Jalan Agar Mencari Alternatif Lain

“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” ujarnya.

Lebih lanjut Mohammad Idris mengajak semua pihak untuk dapat memperkuat program Ketahanan Keluarga yang sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Selanjutnya, keberadaan peraturan daerah (perda) penanganan dinilai penting untuk kasus seperti ini.

“Perkuat kembali kolaborasi wujudkan Kota Layak Anak (KLA),” pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut