Untuk mendukung kepatuhan, Indonesia juga menerapkan sanksi untuk menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan deklarasi BO, termasuk daftar hitam publik untuk perusahaan yang tidak mematuhi, serta sanksi pemblokiran yang membatasi perubahan anggaran dasar, struktur, kepengurusan, dan kepemilikan perusahaan.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah ketidakpatuhan dan mendorong transparansi di sektor korporasi.
“Dalam upaya menyelaraskan sistem BO dengan standar internasional, kami juga bekerja sama dengan Open Ownerships dan UNODC untuk melakukan penilaian komprehensif. Meskipun ada beberapa isu kecil, sistem BO Indonesia diakui cukup kuat dalam struktur data dan mekanisme verifikasi,” tambahnya.
Cahyo menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki verifikasi BO, mengintegrasikan data secara lebih luas, dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Dirinya yakin, forum yang saat ini digelar akan menjadi sarana yang berharga untuk berbagi wawasan, mendiskusikan tantangan, dan mengeksplorasi pendekatan inovatif dalam menerapkan transparansi BO serta memfasilitasi pemulihan aset.
"Atas nama Kemenkumham dan Ditjen AHU, saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada mitra kami di UNODC, StAR World Bank, dan Open Ownership atas dukungan dan kolaborasi yang tiada henti," tutupnya.
Editor : M Mahfud