get app
inews
Aa Read Next : Janji Wali Kota Depok Usungan PKS 1 Kecamatan 1 Madrasah, Qonita: Nyatanya?

Penipu Ternekat di Depok: Tipu Polisi di Kantor Polisi hingga Tipu Taruna Akmil Anak Dandim

Rabu, 07 Agustus 2024 | 07:11 WIB
header img
Yoga Pratama, terdakwa kasus penipuan pada taruna Akmil anak Dandim. Yoga mengaku menjabat Kanit Jatanras Polda Metro dan anak seorang Brigjen Polisi serta mengaku sebagai tenaga ahli Dirjen Imigrasi. Foto: Mada Mahfud/iNews Depok

DEPOK, iNews Depok.id – Jika ada daftar penipu paling nekat di Kota Depok, Yoga Pratama akan masuk dalam nominasi. Semua hal yang menyangkut aksi penipuannya, benar-benar bikin geleng-geleng kepala mulai menjadi polisi gadungan, mengaku sebagai tenaga ahli Dirjen Imigrasi, mencoba menipu polisi di kantor polisi hingga menipu taruna Akmil anak Dandim.

Yoga Pratama kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok. Dia dituntut Jasa Penuntut Umum Alfa Dera dari Kejari Depok dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Sidang sudah berlangsung beberapa kali di PN Depok dan pada sidang Senin kemarin (5/8/2024) memasuki pembuktian.

Dari persidangan, terungkap aksi nekat yang benar-benar nekat dari Yoga Pratama terkuak saat ia mencoba menipu Polsek Sukmajaya Depok. Yoga Pratama datang ke Polsek Sukmajaya dengan mengenakan seragam polisi lengkap pangkat Ipda dan mengaku bertugas di Polda Metrojaya sebagai Kanit Jatanras.

Yoga hendak mengelabui Polsek Sukmajaya untuk dibuatkan surat kehilangan atas Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi.

Aksi nekat polisi gadungan Yoga Pratama mendatangi kantor polisi dengan seragam polisi pangkat Ipda rupanya mengakhiri petualangannya dan membuka daftar kenekatannya dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Polsek Sukmajaya tentu saja tak terkecoh. Setelah mencium gelagat tak beres, Yoga Pratama pun dibekuk dan dibawa ke Polres Metro Depok.

Rupanya di Polres Metro Depok, nama Yoga Pratama tercatat pernah dilaporkan seseorang terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Terungkap kenekatan Yoga Pratama dalam menyasar korbannya. Yoga menipu seorang taruna Akmil berinisial AH yang juga anak mantan Dandim.

Untuk menipu taruna Akmil anak Dandim sejak akhir 2023, Yoga mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Metro Jaya. Untuk lebih meyakinkan lagi, Yoga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Agar tipuannya semakin sempurna, Yoga pernah membawa mobil bernopol polisi lengkap dengan strobo.

Taruna Akmil anak Dandim dalam waktu singkat percaya penuh pada Yoga untuk mengurus adiknya yang masih berusia 14 tahun. Sebagai taruna Akmil yang berstatus yatim piatu setelah orang tuanya meninggal, ia cukup sibuk.

Begitu meyakinkannya Yoga, Taruna Akmil anak Dandim tersebut percaya penuh. Taruna Akmil anak Dandim tersebut malah lebih percaya pada Yoga dibandingkan keluarga besarnya untuk mengurus segala sesuatu.

Itu dimanfaatkan Yoga Pratama untuk juga mengurus aset-aset warisan taruna Akmil anak Dandim.  Dalam waktu singkat aset berupa 2 mobil senilai ratusan juta warisan taruna Akmil anak Dandim sudah dijual oleh Yoga Pratama. Sedangkan sertfikat tanah digadaikan.

Dalam persidangan, jaksa Alfa Dera juga mengungkap Yoga Pratama mengaku sebagai Tenaga Ahli Dirjen Imigrasi. Jaksa Alfa Dera menunjukkan bukti-bukti seragam palsu polisi dan imigrasi yang dipakai Yoga Pratama dalam melakukan penipuan nekatnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah membenarkan penuntut umum tengah membuktikan di hadapan majelis hakim PN Depok terkait aksi nekat Yoga Pratama dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

"Penuntut Umum dari Kejari Depok sudah membuktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti," kata Ubaidillah.

Yoga Pratama sendiri tampil percaya diri dalam persidangan. Dia tak mau kalah dengan jaksa Alfa Dera dengan melancarkan pertanyaan pada saksi yang dihadirkan jaksa.

Yoga Pratama yang berpostur pendek dan kecil tampil lebih percaya diri dibanding kuasa hukumnya. Dalam persidangan, kuasa hukumnya lebih banyak menjawab dengan kata cukup atas pertanyaan majelis hakim. Namun Yoga sangat sering meminta izin Yang Mulia Majelis Hakim untuk diberi kesempatan bertanya pada saksi-saksi.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut