BALI, iNewsDepok.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Cahyo R. Muzhar, menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga saat ini tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.
"Kemenkumham melalui Ditjen AHU mengambil sikap tegas terkait penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Cahyo saat membuka Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas, di Seminyak, Badung, Bali, Senin (29/07/24).
Cahyo menegaskan jika masih ada yang melakukan penyelenggaraan UKEN berarti penyelenggaraan itu telah melanggar peraturan.
Dia juga mengajak para peserta yang telah membayar UKEN untuk diarahkan menuntut kembali kerugian yang dialami.
"Kami akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKEN ilegal ini," tegasnya.
Dirinya menambahkan, pentingnya peningkatan literasi digital bagi para notaris.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengembangkan family office serupa dengan model di Dubai. Pasalnya. Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
"Dengan literasi digital yang memadai, notaris dapat memberikan layanan yang lebih efisien, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks bisnis modern seperti family office, mengingat kantor wilayah (Kanwil) pertama yang akan memprakarsai family office," tambahnya.
Cahyo menjelaskan bahwa family office memerlukan dukungan hukum yang kuat. Notaris yang berkompeten dalam digitalisasi diharapkan dapat berperan sebagai konsultan terpercaya dalam merancang struktur hukum yang sesuai regulasi.
Selain itu, Cahyo juga menekankan peran strategis notaris dalam mendukung usaha sosial di Indonesia.
"Notaris harus memastikan akta dibuat dengan teliti untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis sosial," tambahnya.
Untuk itu para notaris harus meningkatan kompetensi dan profesionalisme notaris agar mereka tidak hanya menguasai aspek hukum tetapi juga memahami konteks sosial dan bisnis dari usaha sosial.
"Notaris diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam transformasi digital di sektor hukum dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Editor : M Mahfud