get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen AHU Ingin Percepat Penyusunan Standar Kurikulum Serta Kode Etik Profesi Kurator dan Pengurus

Bro Ron Gugat BUMN Karya di PN Jakpus Senilai Rp7 Miliar, Ini Alasannya!

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:21 WIB
header img
Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron. Foto: Instagram/brorondm

JAKARTA, iNewsDepok.id - Usai menang sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Makassar, juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron kembali bikin heboh. Ia yang selalu memperjuangkan nasib vendor BUMN yang belum terbayarkan, kini kembali membuat gugatan baru.

Mengutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Dalam perkara ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024. 

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Bro Ron menjelaskan, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp7 Miliar. 

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih 7M," ujar pria yang aktif di media sosial.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut